Tata cara pengajuan dan pemberian cuti melahirkan untuk PNS berdasarkan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017
- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
- Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
b. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan
c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan.
- Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.
- Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir dalam Perka BKN.
- Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
- Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
- Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Download Contoh Pengajuan Cuti Melahirkan
Gambar Header : pixnio
Aturan Cuti bagi PNS/ASN Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 20171 tahun ago
[…] dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP No.11/2017 ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara […]