Berikut Dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pelelangan baik untuk pengadaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi (harga satuan) dan Konstruksi (Lumpsum) Design and Build.
KERANGKA ACUAN KERJA :
- Latar belakang dan tujuan adanya kebutuhan pengadaan ini
- Lokasi dari pekerjaan yang akan dilelang
- Jenis kontrak yang akan dilaksanakan (berdasarkan cara pembayarannya, pembebanan Tahun Anggaran, sumber pendanaannya dan jenis pekerjaannya)
- Besarnya dana anggaran yang tersedia
- Pengguna Anggarannya dan Pejabat Pembuat Komitmen
- Metode pelelangan yang akan dilakukan dan waktu pelelangannya serta waktu pelaksanaannya
- Kualifikasi atau klasifikasi dari perusahaan yang ikut pelelangan
- Personil yang diperlukan meliputi jabatannya, tugas dan tanggung jawabnya serta jumlahnya
- Peralatan yang mendukung
CRITERIA DESIGN (PEKERJAAN KONSTRUKSI) :
Sebagai aturan yang mesti diperhatikan dalam merencanakan struktur (batasan mutu, dimensi dll)
BASIC DESIGN (PEKERJAAN KONSTRUKSI)
- Menginfokan denah sebagai rencana letaknya struktur, termasuk memberikan ukuran/jarak untuk lokasinya
- Memberikan gambar potongan yang mewakili dan dapat juga memberikan bentuk yang diharapkan
- Memberikan gambar tambahan lainnya yang perlu
PERHITUNGAN HPS (HARGA SATUAN) JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI DAN PENGGUNAAN PAGU ANGGARAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DESIGN and BUILD (LUMPSUM) :
- Untuk harga satuan, mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Bappenas (Personil)
- Untuk Lumpsum, perhitungan pagu dengan membandingkan pada proyek sejenis
DOKUMEN KUALIFIKASI :
- Memberikan batasan terhadap perusahaan sesuai dengan kemampuannya/ klasifikasinya
- Memastikan bahwa perusahaan tersebut mempunyai badan hukum
- Mempunyai kemampuan keuangan
- Mempunyai pengalaman dalam bidangnya
DOKUMEN PEMILIHAN :
- Memberikan info mengenai Ketentuan/Syarat-syarat Umum dan Khusus dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk Kerangka Acuan Kerja dan Kriteria Disain
- Memberikan info metode penawaran (termasuk sistem gugur atau nilai) dan kriteria untuk menilai penawarannya
- Memberikan bentuk Surat Perjanjian
FORMAT EVALUASI PENAWARAN :
- Berisi bagian-bagian yang harus dinilai dalam penawarannya
- Memberikan kriteria penilaian atas bagian-bagian tersebut
- Menginfo nilai minimal yang perlu (sebagai batas terendah)
CATATAN :
Sebelum melakukan pelelangan, Pokja ULP sudah mempunyai jadwal pelelangannya dan dokumen yang diperlukan adalah dari no 1 sampai no 5, sementara no 6 dan no. 7 dapat disusulkan
DOKUMEN LELANG DAN KEGIATANNYA
No |
Dokumen |
Kegiatan |
Waktu |
1. | HPS dan Gambar Basik | Pengajuan ke PA | |
Persetujuan oleh PA | |||
2. | KAK & Kriteria Disain | Pengajuan ke PPK | |
Persetjuan oleh PPK | |||
3. | Dokumen Kualifikasi | Penyiapan oleh Tim | |
Persetujuan oleh PPK | |||
Penyampaian ke ULP/Pokja | |||
Pengumuman prakualifikasi | Min 7 hari kerja | ||
Upload ke LPSE | |||
Pemasukan Penawaran | Min 3 hari kerja setelah pengumuman | ||
Evaluasi | |||
Pengumuman hasil evaluasi | |||
Masa sanggah | 5 hari kerja | ||
4. | Dokumen Pemilihan | Penyiapan oleh Tim | |
Persetujuan oleh PPK | |||
Penyampaian ke ULP/Pokja | |||
Pengumuman/undangan | 1 hari setelah masa sanggah (kualifikasi) | ||
Upload ke LPSE | |||
Pemberian penjelasan | Min 3 hari kerja setelah undangan | ||
Pemasukan Penawaran | Min 7 hari kerja setelah Pemberian Penjelasan | ||
Evaluasi | |||
Pengumuman hasil evaluasi | |||
Masa sanggah | 5 hari kerja setelah pengumuman | ||
SPPBJ | Maks 6 hari kerja setelah pengumuman atau setelah ada sanggahan | ||
Tanda tangan kontrak | Maks 14 hari kerja setelah SPPBJ |
Catatan :
- Dokumen Kualifikasi dapat disampaikan ke ULP/Pokja setelah no. 1 dan no. 2 disetujui oleh Pejabat ybs.
- Menurut pasal 35 ayat 1 (Perpres 54/2010) bahwa ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Pengaturan waktu pelelangan sesuai dengan Perpres 70/2012 (perubahan dari Perpres 54/2010)
- Menurut pasal 109 ayat (7).a (Perpres 4/2015) Dalam pelaksanaan E-Tendering tidak diperlukan Jaminan Penawaran
Download Ringkasan Dokumen Design and Build Pekerjaan Konstruksi disini
Download Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2015 Tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN ( DESIGN AND BUILD )
Sumber : drobbox Bapak Riad Horem